Berbuat Asusila di Masjid Makkah, Arab Saudi Eksekusi Mati 2 Warga Bangladesh
ARAB SAUDI (Mtimes) – Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati dua warga negara Bangladesh, Nazr Al Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar, di wilayah Makkah pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Keduanya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Arab Saudi dan memutuskan hukuman mati tersebut setelah melalui proses peradilan yang panjang.
Selanjutnya, seperti yang disiarkan Saudi Press Agency bahwa Raja Arab Saudi meratifikasi pelaksanaan eksekusi mati melalui penerbitan dekret kerajaan.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman berat ini karena para pelaku telah mencoreng kesucian tempat ibadah serta melanggar norma hukum Islam di kota suci Makkah.
Tindakan tegas ini sekaligus menjadi bentuk komitmen otoritas Arab Saudi dalam menjaga kesucian Makkah sebagai pusat ibadah umat Islam sejagat.
Hukum di Arab Saudi menerapkan syariat Islam secara ketat terhadap segala bentuk pelanggaran berat yang mengganggu ketertiban umum dan menodai kesucian tempat ibadah.
Oleh sebab itu, aparat penegak hukum setempat memproses pelanggaran hukum ini secara tegas hingga tingkat peradilan tertinggi.
Di sisi lain, Pemerintah Bangladesh menyampaikan keprihatinan atas pelaksanaan eksekusi mati yang berlangsung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Pejabat Kementerian Luar Negeri Bangladesh, Shama Obaed, mengonfirmasi bahwa pihaknya melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meminta penjelasan mendalam.
“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meminta informasi yang terperinci mengenai kasus ini, karena pihak otoritas setempat tidak memberikan pemberitahuan awal kepada kami sebelum pelaksanaan hukuman mati tersebut,” ujar Shama Obaed dalam pernyataan resminya.
Selain mengeksekusi sepasang warga Bangladesh, otoritas penegak hukum Arab Saudi juga mengeksekusi mati lima warga negaranya sendiri yang terbukti terlibat dalam jaringan terorisme pada hari yang sama.

