Eks Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Lahan BUMD Cilacap
JAKARTA (Mtimes) – Mantan ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Letjen TNI Widi Prasetijono dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli lahan BUMD di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penuntut Umum Koneksitas dan Oditur Militer menuntut hukuman terhadap 1mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro itu Dalam sidang koneksitas Penuntut Umum Koneksitas Bambang Yunianto juga membacakan tuntutan terhadap Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Syaiful Nursaid dengan pidana 6 tahun penjara dengan denda 500 juta serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Tidak hanya itu, Perwira tinggi (Pati) TNI AD tersebut juga mendapat pidana tambahan agar dipecat dari dinas militer.
“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata oditur saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (22/10).
Selain itu, Widi dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara dan uang pengganti sebesar Rp 21 miliar. Ia juga dituntut dipecat dari dinas militer.
Oditur menilai Widi terbukti melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair, merujuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP, serta Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam perkara ini, Widi diduga telah merugikan negara Rp 237 miliar dan menerima gratifikasi. Widi disebut mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan lahan HGU dari yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro, PT Rumpun Sari Antan (RSA), kepada BUMD Kabupaten Cilacap, yakni PT Cilacap Sagara Artha (CSA).
Dari penjualan tersebut, Widi diduga menerima fee yang disebut sebagai gratifikasi senilai Rp 21 miliar.
Sementara mantan Direktur Operasional PT Riumpun Sari Antan Suko Madyo Susilo dituntut hukuman tiga tahun penjara dengan denda 250 juta. Tuntutan yang dibacakan penuntut umum koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Tuntutan diberikan Oditur Militer dan Penuntut Umum Koneksitas berdasarkan dua pertimbangan hukuman yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Sidang dengan agenda pledoi rencananya dlanjutkan pada 2 November 2026.

