Dari OTT Kampungan Hingga Polemik Ubah Definisi Tipikor, Apa Maunya Luhut?

JAKARTA, (Mtimes) — Pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memicu polemik publik. Meski kemudian meluruskan pernyataannya, sejumlah pihak menilai usulan tersebut berpotensi memengaruhi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai usulan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat. Menurutnya, pemerintah seharusnya memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, bukan mengubah definisinya.

“Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda dalam mencegah dan memberantas korupsi,” kata Hasto di Sekolah PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, juga menolak usulan tersebut. Ia menilai perubahan itu berpotensi memperluas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” ujar Nasir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10).

Sebaliknya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai usulan Luhut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperjelas dasar hukum penanganan perkara korupsi melalui revisi UU Tipikor.

Menanggapi polemik tersebut, Luhut menegaskan rekomendasi DEN tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Ia menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap dipertahankan.

Luhut menjelaskan, rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum berjalan lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas cakupan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum tercakup dalam hukum nasional.

“Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” kata Luhut, dikutip dari laman DEN, Rabu (21/10).

Persoalan ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana hukum mengatur unsur kerugian negara agar tidak mengkriminalisasi kebijakan yang diambil dengan iktikad baik, tetapi tetap menindak penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Riau, M. Rizqi Azmi, menilai rujukan Luhut terhadap UNCAC belum mencakup keseluruhan substansi konvensi tersebut. Menurutnya, UNCAC tidak hanya mengatur suap, tetapi juga mencakup penggelapan oleh pejabat, penyalahgunaan jabatan, dan pemulihan aset.

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Karena itu, pembahasan mengenai penyempurnaan UU Tipikor perlu mempertimbangkan berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang tercakup dalam konvensi tersebut.

Tagging :