Nusron Mangkir dari Pemeriksaan, KPK: Sebaiknya Kooperatif & Hormati Hukum
JAKARTA (Mtimes) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Nusron mengirimkan surat konfirmasi ke KPK bahwa ia berhalangan hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
Namun demikian, KPK berharap Nusron Wahid dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK ssbagai saksi dalam kasus perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan memenuhi pemeriksaan yang akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.
“Kami meyakini Saudara NW akan kooperatif dan hadir dalam penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Budi, kepatuhan terhadap proses hukum merupakan bentuk keteladanan yang perlu ditunjukkan seorang pejabat publik.
“Karena ini adalah keteladanan seorang pejabat publik untuk patuh dan hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk melengkapi proses penyidikan. Keterangan saksi diperlukan untuk mengonfirmasi barang bukti sekaligus memperjelas hubungan dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Karena dalam proses penyidikan perkara ini memang dibutuhkan keterangan-keterangan dari para saksi ataupun pihak-pihak terkait untuk menjelaskan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, termasuk peran dari para pihak,” ungkap Budi.
Menurutnya, kelengkapan informasi dari para saksi diperlukan agar penyidikan perkara dapat berjalan secara efektif. “Sehingga penyidikan perkara ini bisa berjalan secara efektif,” kata Budi.

