Paripurna DPRD Kota Bekasi Sepakati APBD 2027 Rp 6,51 Trilyun Dan Sahkan Raperda Penyimpangan Seks

KOTA BEKASI (Mtimes) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi sepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2027, serta setujui sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) lainnya menjadi peraturan daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditandatangani Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan pimpinan DPRD Kota Bekasi dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, total APBD 2027 yang disepakati senilai 6,51 Trilyun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3.828.002.508.247 dan penerimaan transfer pusat sebesar Rp 2.685.451.275.582.
Sedangkan sejumlah Raperda yang disetujui, termasuk regulasi tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual serta perilaku seksual berisiko.
Selain itu, rapat paripurna juga menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Pansus 10 untuk diproses menjadi peraturan daerah.
Laporan Pansus 9 mengenai Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kehalalan produk pangan dan barang konsumsi di Kota Bekasi. Sedangkan laporan Pansus 10 regulasi tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual serta perilaku seksual berisiko.
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe yang hadir mendampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada rapat paripurna tersebut berkesempatan menyampaikan sambutan.
Dalam sambutannya Ia menyampaikan, penandatanganan bukan sekedar bentuk formalitas, tetapi merupakan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan arah pembangunan Kota Bekasi dapat berjalan sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah..
Wawali Harris Bobihoe juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas semangat kebersamaan, komitmen dan kerja kerasnya dalam melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah serta persetujuaan raperda menjadi perda. sebagai amanat perundang-undangan.
“Bentuk komitmen dan semangat kemitraan serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini modal utama untuk membangun Kota Bekasi pada masa yang akan datang, sehingga semua harapan masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Wawali Harris Bobihoe
Ia juga menyampaikan, penyusunan anggaran daerah 2027 dilakukan ditengah dinamika ekonomi yang terus bergerak dan telah melalui proses panjang, namun telah terselesaikan dengan baik dan bijak.
Sehingga pada nantinya ini menjadi arah dan pedoman pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat Kota Bekasi.
(AZ)
