Susno Duadji Pertanyakan Pengamanan Komunikasi Presiden, Audit Total Alat Penyadap Polri

JAKARTA (Mtimes) – Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji turut buka suara terkait hebohnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Susno memberikan tiga catatan keras dalam berbagai wawancara di televisi nasional pekan ini.

Desak Audit Total Alat Penyadap Polri, Kejaksaan dan KPK

    Susno mendesak agar seluruh alat penyadapan milik institusi negara yang dibeli dengan uang rakyat diaudit menyeluruh.

    “Jadi artinya sudah saatnya kita mengaudit alat yang di Polri, alat yang di Kejaksaan, alat penyadap yang ada di KPK, dan di institusi-institusi lain, itu digunakan untuk menyadap siapa saja,” tegas Susno dalam dialog di Beritasatu TV, Rabu (4/11).

    Ia menegaskan, penyadapan sejatinya halal dan diperlukan untuk penegakan hukum, namun menjadi ilegal jika bukan untuk kepentingan penegakan hukum. Dalam kasus Listyo Sigit, Kabareskrim telah menyebut penyadapan itu bukan untuk kepentingan penegakan hukum.

    Pertanyakan Pengamanan Komunikasi Presiden dan Langgar Perkap Kapolri Sendiri

      Susno mempertanyakan sistem pengamanan komunikasi di lingkungan kepresidenan.

      “Bayangkan presiden selama 2 tahun disadap tidak diketahui. Siapa yang mengamankan sistem komunikasi di lingkungan presiden?” ujarnya.

      Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Menurutnya, persoalan menjadi sangat serius karena aturan internal itu justru dilanggar oleh pejabat tertinggi.

      “Perkap Kapolri tidak dipatuhi. Siapa yang tidak mematuhi Perkap Kapolri? Ya Kapolri sendiri,” kata Susno.

      Yakin Tersangka Akan Bertambah – Cari Pemesannya

      Susno meyakini jumlah tersangka dalam kasus ini tidak akan berhenti pada tiga atau empat orang saja. Ia meminta penyidik menelusuri siapa yang memesan dan siapa yang menggunakan hasil sadapan.

      “Saya yakin bisa bertambah. Bisa bertambah, nantinya kalau ada yang memesan informasi itu, ada yang menggunakan informasi ilegal ini, ya tentunya bertambah dia,” ujar Susno di program Tribunnews On Focus.

      Menurutnya, penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, pimpinan parpol, ormas, hingga pengusaha itu jelas bukan untuk kepentingan penegakan hukum, melainkan diduga terkait kepentingan kekuasaan dan politik.

      Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus penyadapan menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri periode 2025-2026. Ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

      Susno pun mengacungkan jempol untuk Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto yang berani membongkar kasus ini.

      “Ini wujud nyata dari komitmen Kapolri baru Jenderal Suyudi yang ingin merubah dan mereformasi Polri,” pungkasnya.

      Tagging :