Alasan Delegasi Indonesia Walkout saat Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB

JAKARTA (Mtimes) – Delegasi Indonesia yang dipimpin Menteri Luar Negeri RI Sugiono melakukan aksi walkout jelang pidato pemimpin Israel Benyamin Netanyahu dalam Sidang Majelis Umum ke-81 PBB di New York, AS, Jumat, waktu setempat.
Aksi walkout Indonesia merupakan bentuk solidaritas kepada rakyat Palestina serta protes dan kecaman atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran hukum internasional oleh Israel
Dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri menyatakan, Indonesia ingin menyampaikan pesan yang jelas bahwa kekerasan terhadap rakyat Palestina dan pelanggaran hukum internasional tidak dapat dinormalisasi dan harus segera dihentikan.
“Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas kepada rakyat Palestina serta protes dan kecaman terhadap kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan di Wilayah Palestina yang diduduki,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Vahd Nabyl A. Mulachela.
Sementara Menlu Sugiono menegaskan bahwa Indonesia sejak awal berkomitmen dan mengajak seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa ikut mengakui negara Palestina. “Kita harus terus mengetuk pintu setiap negara yang belum mengakui Palestina, karena setiap pengakuan akan meruntuhkan satu demi satu batu bata dari tembok pendudukan,” kata Sugiono.
Menanggapi aksi delegasi negara yang melakukan walkout, Netanyahu justru berseloroh mempersilakan mereka keluar sebelum dia berpidato
“Sebelum saya mulai, jika ada pengecut moral yang masih belum keluar dari aula ini, tolong lakukan sekarang,” kata Netanyahu, sebagaimana disiarkan UN Web TV.
Netanyahu menghadiri Sidang Majelis Umum PBB 2026 di tengah kecaman internasional yang terus meluas terhadap kejahatan Israel di Gaza dan Tepi Barat, Palestina, serta pelanggaran gencatan senjata di Lebanon yang mengakibatkan eskalasi di kawasan.
Selain itu, surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) masih berlaku.
