Pemprov DKI Gandeng UI Antisipasi Limbah Baterai Kendaraan Listrik, Cegah Pencemaran Lingkungan
JAKARTA, (Mtimes) – Meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Jakarta membawa tantangan baru dalam pengelolaan lingkungan hidup, terutama terkait limbah baterai bekas yang berpotensi menimbulkan pencemaran apabila tidak ditangani dengan tepat.
Mengantisipasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia (UI) untuk menyusun kajian pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik. Kajian ini diharapkan menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan limbah yang aman, berkelanjutan, serta tidak membahayakan masyarakat dan ekosistem.
Langkah tersebut dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebagai bentuk antisipasi terhadap meningkatnya volume baterai bekas seiring perkembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, pengelolaan baterai bekas perlu dipersiapkan sejak dini. Perencanaan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, hingga proses pengolahan.
Menurutnya, perkembangan penggunaan kendaraan listrik harus diimbangi dengan sistem pengelolaan limbah yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan hidup.
“Melalui kajian yang dilakukan bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia, Pemprov DKI berupaya memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dedy Setiono menjelaskan, Jakarta menjadi salah satu pusat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Jakarta mencapai 55.240 unit pada 2023. Angka tersebut setara dengan sekitar 68 persen dari total kendaraan listrik nasional.
“Semakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar pula potensi baterai bekas yang harus dikelola,” kata Dedy.
Ia menilai, kajian pengelolaan limbah baterai menjadi penting untuk merumuskan kebijakan dan strategi yang tepat. Dengan demikian, potensi pencemaran akibat kandungan material baterai dapat dicegah sejak awal.
Di sisi lain, pengelolaan baterai bekas juga menyimpan peluang ekonomi melalui pemanfaatan kembali material berharga yang terkandung di dalamnya. Material tersebut berpotensi diolah menjadi bahan baku untuk mendukung industri baterai.
Namun, proses pemanfaatannya tetap harus memperhatikan ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Koordinator Pokja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi Kementerian Lingkungan Hidup, Amelia Rachmatunisa menekankan pentingnya mengubah pendekatan pengelolaan limbah menjadi pemanfaatan sumber daya.
Menurutnya, material bernilai yang terkandung dalam baterai bekas masih memiliki potensi untuk digunakan kembali sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir.
“Kami mendorong agar limbah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya baru. Karena itu, penimbunan di landfill sebisa mungkin dihindari dengan mengutamakan pemanfaatan dan pengolahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE Kementerian ESDM, Slamet mengatakan, baterai bekas kendaraan listrik tidak hanya berpotensi dimanfaatkan melalui proses pengambilan kembali materialnya (recycling), tetapi juga dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
Salah satunya melalui konsep second life atau pemanfaatan baterai untuk masa pakai kedua setelah tidak lagi memenuhi kebutuhan utama kendaraan listrik.
Baterai tersebut, misalnya, masih dapat digunakan sebagai perangkat penyimpan energi maupun sumber tenaga untuk kendaraan berkecepatan rendah seperti forklift.
“Baterai tersebut dapat memperoleh masa pakai kedua atau second life, antara lain sebagai penyimpan energi dan sumber tenaga untuk kendaraan berkecepatan rendah seperti forklift. Agar pengelolaannya berjalan baik, sistem pengumpulan baterai bekas juga perlu disiapkan,” tandasnya.
Upaya Pemprov DKI Jakarta ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kendaraan listrik yang tidak hanya berorientasi pada pengurangan emisi gas buang, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan sepanjang siklus hidup kendaraan.
Sebab, transisi menuju transportasi ramah lingkungan tidak cukup hanya dengan meningkatkan jumlah kendaraan listrik. Pengelolaan limbah baterai secara bertanggung jawab juga menjadi faktor penting untuk memastikan manfaat kendaraan listrik benar-benar sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

