Amnesty Desak Audit Program MBG, Soroti Risiko Pelanggaran HAM
JAKARTA, (Mtimes) – Amnesty International Indonesia menyoroti dampak kebijakan pemerintah terhadap hak masyarakat selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (19/10/25).
Salah satu sorotannya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), konflik lahan akibat proyek pembangunan, dan perluasan peran militer di ranah sipil.Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bertajuk Rapor Merah HAM 2 Tahun Prabowo-Gibran.
Dalam pemaparannya, Amnesty mengutip data Kementerian Kesehatan yang mencatat 50.059 anak mengalami keracunan di 245 kabupaten/kota. Amnesty mendesak pemerintah melakukan audit independen terhadap program MBG dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas kasus tersebut.
Selain itu, Amnesty meminta pemerintah menghentikan realokasi anggaran pendidikan untuk membiayai MBG. Lembaga ini menilai kebijakan anggaran perlu mempertimbangkan pemenuhan hak dasar masyarakat, termasuk akses terhadap pendidikan.
Konflik Lahan dan Kerusakan LingkunganAmnesty juga mengkritik pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat.
Dalam pemaparannya, Amnesty menyoroti pengembangan perkebunan sawit dan tebu di atas ribuan hektare hutan adat masyarakat Malind di Merauke, Papua Selatan. Lembaga ini juga menyinggung persoalan tanah adat Suku Wate dan Yerisiam Gua di Nabire, serta konflik lahan terkait pertambangan di Morowali dan Halmahera.
Amnesty menilai pemerintah perlu melibatkan masyarakat secara bermakna sebelum menjalankan proyek yang berdampak terhadap tanah dan lingkungan mereka.
Lembaga tersebut turut menyoroti dampak pertambangan, mulai dari kerusakan hutan dan pencemaran sungai hingga ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat.Kritik Perluasan Peran MiliterDalam aspek keamanan, Amnesty mengkritik pembangunan komando daerah militer (Kodam) dan batalion teritorial pembangunan yang memperluas kehadiran militer di berbagai wilayah.
Mengutip data Project Multatuli, Amnesty menyebut terdapat 15.980 personel TNI Angkatan Darat non-organik di Papua. Menurut Amnesty, perluasan peran militer di ranah sipil perlu dievaluasi untuk melindungi kebebasan masyarakat.
Amnesty juga menyoroti revisi UU TNI dan UU Polri yang dinilai berpotensi memperluas keterlibatan aparat dalam urusan sipil.
Selain itu, lembaga tersebut mendesak pemerintah membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, serta menghentikan pendekatan militeristik di Papua.
Amnesty menegaskan bahwa kebijakan politik, ekonomi, dan keamanan harus menghormati hak masyarakat dan memastikan negara menjalankan kewajibannya dalam melindungi HAM.

