Pemkot Bekasi Tetap Sepakati PKS Sampah Bantargebang Dengan DKI Meski Dana Kompensasi Berkurang

Kota Bekasi (Mtimes) – Pemerintah Kota Bekasi tetap menyepakati Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah di TPST Bantargebang meski dana kompensasi dari DKI berkurang dari Rp. 381 miliar menjadi Rp. 362 miliar.

Dalam poin-poin draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang baru untuk jangka 5 tahun ke depan ini, Pemkot Bekasi dan Pemrov DKI Jakarta menyepakati batas minimal dana bantuan keuangan (bandek) dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp. 362 miliar per tahun.

Hal itu terungkap dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bekasi bersama OPD Pemkot Bekasi membahas PKS TPST Bantargebang, Rabu (22/10/2026).

Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Setda Kota Bekasi, Bilang Harahap usai rapat menjelaskan, proses Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemkot Bekasi dengan DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah Bantargebang telah memasuki tahap akhir dan direncanakan bakal segera ditandatangani.

Sementara itu, terkait angka penurunan menjadi Rp. 362 miliar, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menjelaskan bahwa angka Rp. 362 miliar merupakan hasil win-win solution dan penetapan batas minimal (floor value).

Menurutnya, keputusan ini diambil agar anggaran bantuan tidak terus menyusut seiring potensi penurunan tonase sampah yang dikirim DKI ke Bantargebang di masa mendatang.

“Jika mengikuti rumusan perhitungan tonase secara bertahap, pada tahun 2028 penerimaan kita seharunya bisa turun menjadi Rp. 340 miliar. Oleh karena itu, kedua belah pihak menyepakati angka flat sebesar Rp. 362 miliar sebagai batas minimal per tahun selama 5 tahun ke depan,” ujar Latu Har Hary

Menanggapi issu mengenai kekhawatiran masyarakat sekitar mengenai dampak penurunan bantuan DKI akan mengurangi nilai dana kompensasi atau “uang bau” bagi warga Bantargebang. Latu Har Hary menjamin nilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga sekitar yang terdampak tidak mengalami pengurangan.

“Hasil kesepakatan memastikan dana kompensasi “uang bau” tetap dan tidak akan berkurang, yaitu sudah dikunci di angka sekitar Rp. 163 miliar,” tegasnya.

Mengenai alokasi total dana bantuan DKI yang sebesar Rp. 362 miliar tersebut, Latu Har Hary, memaparkan disebar ke dalam 7 variabel utama, yaitu : Pemulihan lingkungan, Pendidikan, Kesehatan, Bantuan sosial (termasuk BLT/uang bau), Infrastruktur persampahan, Infrastruktur pabrik/pengolahan sampah serta Optimalisasi pengelolaan TPST Bantargebang.

Ketika ditanya tentang sering terlambatnya pembayaran kompensasi kepada warga yang terdampak. Latu Har Hary menyebut hal itu terjadi akibat mekanisme pencairan bertahap (di APBD Murni dan APBD Perubahan).

“Jadi penyebabnya pencairannya bertahap, saat masuk APBD Perubahan harus menunggu evaluasi Gubernur DKI. Ini yang membuat pencairan terkendala dan terlambat sampai ke warga,” ujarnya.

Nah, kedepan supaya tidak terlambat di PKS yang baru ini DPRD Kota Bekasi mendorong agar sistem pembayaran pada PKS baru diubah menjadi flat dan dicairkan sekaligus di APBD Murni, ujar menambahkan.

Latu Har Hary juga menekankan tentang efisiensi penggunaan dana bantuan DKI, salah satunya menyarankan penghapusan nomenklatur anggaran Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja lapangan.

“Selain itu saya menyarankan Bapperida Kota Bekasi menyusun perencanaan Kerja (Renja 2027) secara mendalam, termasuk detail aturan teknis mengenai jalur lintasan, jam operasional truk sampah DKI, hingga kompensasi infrastruktur bagi wilayah lintasan seperti Mustikajaya,” pungkasnya. (AZ)

Tagging :