Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai 2 November 2026, Ini Syaratnya
JAKARTA, (Mtimes) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 2 November 2026. Melalui program ini, pemilik kendaraan bisa melunasi tunggakan pajak tanpa membayar sanksi administratif.
Pemprov DKI menggelar program pemutihan ini untuk kedua kalinya sepanjang 2026. Periode kedua berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mengikuti program tersebut. Pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak yang masih terutang agar bisa memperoleh pembebasan denda.
“Pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Jadi, Sobat cukup melunasi pokok pajak terutang,” demikian informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui akun Instagram @humaspajakjakarta.
Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski pemerintah membebaskan denda, pemilik kendaraan tetap harus memenuhi persyaratan administrasi saat mengurus pembayaran pajak atau perpanjangan STNK.
Berikut persyaratan perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan selama program pemutihan berlangsung.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data identitas kendaraan.
- Surat kuasa jika pemilik kendaraan mewakilkan pengurusan kepada orang lain.
Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Berbeda dengan perpanjangan tahunan, proses perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan pemilik kendaraan mengganti pelat nomor dan lembar STNK. Pemilik juga harus membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik.
Berikut dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai data identitas kendaraan.
- Surat kuasa jika pemilik kendaraan berhalangan hadir dan mewakilkan pengurusan kepada orang lain.
- Membawa kendaraan yang akan menjalani perpanjangan STNK untuk pemeriksaan fisik.
Bisa Urus Pajak Kendaraan Secara Online
Bagi pemilik kendaraan yang tidak sempat datang ke kantor Samsat, pembayaran pajak tahunan juga bisa dilakukan secara online melalui layanan yang tersedia.
Mekanismenya mengikuti prosedur pembayaran pajak STNK tahunan. Namun, pemilik kendaraan tetap perlu memastikan layanan yang digunakan mendukung pembayaran pajak dengan pembebasan sanksi administratif selama periode pemutihan berlangsung.

