KLH dan MUI Dorong Gerakan ‘Tobat Ekologis’ Bagi Perusak Lingkungan

JAKARTA (Mtimes) – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong gerakan Tobat Ekologis untuk memperkuat upaya pemulihan lingkungan melalui perubahan perilaku masyarakat, pembenahan pengawasan pemerintah, dan penegakan hukum terhadap korporasi perusak lingkungan.

Gerakan yang dibahas dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (23/10/2026), tersebut menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian alam tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan kesadaran moral dan spiritual.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan bahwa kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam mengatasi kerusakan lingkungan. Menurutnya, nilai-nilai keagamaan dapat menjadi landasan untuk mendorong kepedulian terhadap alam.

“Soal lingkungan ini adalah soal kesadaran dan religiusitas. Di Indonesia substansinya memerintahkan umatnya untuk mencintai dan memuliakan lingkungan. Kita ingin mendapatkan pandangan-pandangan religius ini sebagai modal bagi gerakan pemulihan ke depan,” tutur Jumhur, dikutip dari infopublik.

Ia menjelaskan, Tobat Ekologis mencakup tiga langkah utama, yakni mengakui kesalahan terhadap alam, berkomitmen tidak mengulangi perbuatan yang merusak, serta melakukan pemulihan atas kerusakan yang telah terjadi.

Pada tingkat individu dan keluarga, gerakan ini diarahkan untuk mengubah kebiasaan sehari-hari, seperti menghemat energi, mematikan lampu dan pendingin ruangan saat tidak digunakan, serta tidak membuang sampah sembarangan.

“Kalau keluar ruangan AC dan lampu masih hidup padahal tidak ada orang, atau membuang sampah sembarangan dan boros energi fosil, itu bagian dari mencemari lingkungan. Bertobat di tingkat individu artinya mengubah kebiasaan-kebiasaan kecil tersebut,” tegas Jumhur.

Pada tingkat pemerintahan, KLH/BPLH mendorong penguatan regulasi dan pengawasan agar pelanggaran lingkungan dapat dicegah dan ditangani secara lebih tegas.

“Pemerintah juga bertobat. Kalau dulu harusnya ada regulasi yang mengatur tapi tidak dibuat, sekarang kita buat. Kalau dulu pengawasan longgar, sekarang kita awasi ketat. Itu bagian dari pertobatan pemerintah,” kata Jumhur.

Sementara itu, terhadap korporasi yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam, KLH/BPLH menekankan kewajiban melakukan pemulihan lingkungan secara nyata. Pemerintah juga memastikan penanganan pelanggaran dapat berlanjut dari teguran hingga tindakan hukum, termasuk melalui jalur perdata dan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di Sumatra dan Kalimantan, Jumhur mengatakan pemerintah juga menyiapkan solusi bagi masyarakat agar tidak bergantung pada metode pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Kita tidak hanya melarang orang membakar lahan, tapi kita juga bantu dengan memfasilitasi alat pencacah atau alat pengolah tanah tanpa bakar. Wilayahnya sebenarnya terpetakan dan tidak di seluruh Indonesia. Langkah-langkah perbaikan ini yang sedang dan akan terus kita jalankan ke depan,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyatakan dukungan terhadap gerakan tersebut. Ia menilai eksploitasi alam yang tidak bertanggung jawab bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap Sang Pencipta. Karena itu, penegakan hukum terhadap korporasi yang merusak lingkungan perlu dilakukan tanpa pandang bulu.

“Cara memuliakan lingkungan kita mulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan terutama kepada pengusaha-pengusaha yang telah memperoleh benefit besar, namun nyata-nyata melakukan praktik yang kurang bermartabat. Mari kita selamatkan lingkungan, mari kita memuliakan Tuhan. MUI telah mengeluarkan fatwa: haram hukumnya merusak lingkungan, apalagi membakar,” tegas Amirsyah.

Melalui kolaborasi tersebut, KLH/BPLH dan MUI berharap kesadaran moral masyarakat berjalan seiring dengan penguatan kebijakan dan penegakan hukum. Dengan demikian, upaya pemulihan lingkungan tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga didukung perubahan perilaku serta tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian alam.

Tagging :