Sengketa Ijazah Gibran, Denny Indrayana Minta MK Hadirkan 2 Kementerian

JAKARTA (Mtimes) – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menghadirkan dua kementerian dalam pemeriksaan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Hal itu disampaikan Denny Indrayana usai mengikuti siding lanjutan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Denny menegaskan dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Denny meminta MK memanggil Kementerian Hukum untuk menjelaskan proses harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya terkait Pasal 18 ayat 3. “Kalau ini diteruskan, kami mengusulkan agar diundang juga keterangannya, paling tidak dua kementerian,” kata Denny dalam keterangannya didampingi Bambang Widjojanto dan Refly Harun.

Menurut Denny, keterangan dari kementerian diperlukan untuk menjelaskan proses masuknya ketentuan tersebut ke dalam PKPU. “Karena di situ mestinya, harusnya clear, siapa yang mengusulkan, apa alasannya, dan seterusnya, yang malam ini tidak terjawab,” ujarnya.

Dikutip dari berbagai sumber, seperti diketahui bahwa perkara yang dibawa Denny Indrayana berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.

Mereka mempersoalkan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan ijazah sekolah menengah atas atau dokumen pendidikan dari Gibran di Pemilu 2024.

Para pemohon berpendapat terdapat persoalan terkait ketentuan minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden, yakni paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Dari persoalan tersebut, mereka meminta pengadilan mengambil sejumlah langkah, termasuk mendiskualifikasi Gibran. Mereka juga meminta keputusan lembaga pemilu dibatalkan, pelantikannya dibatalkan, serta adanya sidang untuk memilih wakil presiden baru.

Denny sendiri memiliki alasan membawa perkara tersebut ke pengadilan, karena keyakinannya bahwa para pemohon memiliki keterkaitan dengan persoalan yang mereka perjuangkan.

Denny menyebut pihak yang kini berada dalam gugatan telah melakukan berbagai upaya sebelumnya. Sejumlah nama bahkan menempuh jalur berbeda, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Komisi Informasi Pusat (KIP) hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tagging :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *