Menelaah Hasil Putusan MK terkait Ijazah Wapres Gibran
JAKARTA (Mtimes) – Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait syarat pendidikan calon wakil presiden pada awal Oktober 2026. Dalam putusannya MK menyatakan tidak melihat atau menemukan alat bukti fisik ijazah SMA atau ijazah luar negeri Gibran yang setara tingkat SLTA/SMA dalam persidangan.
Dokumen yang tercatat dari kementerian terkait adalah surat keterangan penyetaraan (bukan ijazah tanda tamat belajar). Meskipun menemukan hal tersebut, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden lewat putusannya. MK menilai bahwa penilaian lebih lanjut mengenai keabsahan syarat calon atau konsekuensi administratif/politik tersebut merupakan ranah dari lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945 (seperti DPR/MPR atau mekanisme peradilan lain).
Hal ini tentu kembali membuka ruang diskursus di banyak tempat tentu menjadi menarik untuk ditelaah apakah kemudian ini membuka celah dalam upaya menjatuhkan Gibran sebagai Wapres atau hanya cukup sebagai upaya mendegradasi nama baik yang secara politik berakibat pada semakin kecilnya peluang untuk pilpres selanjutnya baik sebagai cawapres atau capres.
Tentu jika kita melihat apa yang kemudian menjadi putusan MK maka seolah MK melempar bola liar untuk para pihak yang ingin melanjutkan upaya ini dapat menempuh jalan lainnya. Sebaliknya MK tidak menutup celah atau kemungkinan agar persoalan ini tidak terus liar dan bergulir.
Pertanyaannya jika sejak awal ini bukan kewenangan MK mengapa MK tidak menolak gugatannya? Mengapa MK tidak melibatkan Gibran sebagai para pihak secara langsung melainkan hanya cukup relawannya? Atau sebaliknya mengapa MK menerima meski sedari awal MK mengetahui bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK (PMK), pihak yang berhak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Tentu jika ini kita munculkan di ruang publik maka akan menimbulkan kecurigaan dan banyak dugaan-dugaan apakah MK juga sudah masuk ke dalam ruang politik tidak lagi hanya berfokus bicara hukum. Agak sumir jika kita melihat kasus Gibran memang, tetapi inilah ruang politik, tentu akan selalu banyak intrik dan hal-hal yang tidak kita duga.
Mengacu pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi beberapa persyaratan dalam salah satu pointnya adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Yang lebih lucu lagi frasa ini kemudian menimbulkan banyak tafsir apakah jika sudah sarjana maka tidak perlu SMA atau apapun pointnya ijasah SMA menjadi hal yang wajib sebagai salah satu syarat yang kemudian seperti hari ini menjadi polemik di ruang publik.
Dalam pandangan saya bahwa sebaiknya kita merumuskan ulang agar kemudian undang-undang pemilu kita tidak multitafsir, yang dapat membuat kegaduhan dikemudian hari, tentu permasalah seperti saat ini akan sangat menguras energi karena masalahnya datang setelah selesai proses pemilu dimana seharusnya pemerintah dapat fokus dalam menunaikan janji-janji politik dan kewajibannya pada masyarakat tetapi sebaliknya konsentrasinya bukan tidak mungkin terbagi karena persoalan ijasah seperti dalam kasus Wapres Gibran.
Sebaiknya para pihak yang merasa pemilu kita tidak ideal dapat mengajukan perbaikan-perbaikan pada DPR atau MK. Tentu jika upaya ini ditujukan untuk perbaikan tidak hanya bermuatan politis, tetapi jika ini hanya berfokus pada politis maka tentu yang di rugikan kembali adalah masyarakat.
Dalam pandang saya lebih lanjut persoalan usia dan ijasah bukanlah soal yang yang substansial tetapi justru ini mendiskriminasi, tidak hanya persoalan capres-cawapres tetapi di banyak jabatan publik atau pekerjaan masih mewajibkan ijasah dan usia sebagai tolak ukur bukan berfokus pada kemampuan adalah upaya penjegalan yang dilakukan secara sah melalui aturan.
Tetapi tentu ini akan menutup kemungkinan bagi anak-anak muda kita yang memiliki kemampuan dan keberanian untuk mengabdikan dirinya atau berkontribusi lebih dalam banyak ruang karena terbentur syarat usia atau ijasah. Sebaiknya dalam upaya perbaikan UU kepemiluan atau UU lainnya ijasah dan usia dihilangkan saja.
Penulis: Tri Laksono, S.H, M.H.

