Jokowi Tanggapi Kasus Penyadapan Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo
JAKARTA (Mtimes) – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara mengenai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang belakangan disebut terindikasi makar.
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut Jokowi, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus tersebut.
“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” ujar Jokowi kepada awak media seusai menjalani persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi hanya menyampaikan pernyataan singkat tersebut sebelum berlalu meninggalkan area persidangan.
Sebelumnya, Kasus dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo berpotensi menyeret nama lain, termasuk dugaan keterlibatan seorang mantan presiden sekalipun.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut siapa pun dapat diperiksa dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Hal itu termasuk Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup terkait perkara tersebut.
“Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun,” kata Yusril, Rabu (4/11/2026).
Saat kembali ditanya apakah hal tersebut termasuk mantan presiden, Yusril membenarkannya. Namun, dia meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai siapa saja yang terlibat sebelum penyidik mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
“Ya (Mantan Presiden Jokowi), termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini,” kata dia seperti dilansir dari Okezone.com.
Yusril menyebut proses pengungkapan perkara sepenuhnya diserahkan kepada penyidik. Pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan akan dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum penyidik menentukan kelanjutan penanganan perkara.

