Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
JAKARTA (Mtimes)– Mabes Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal. Listyo diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Konferensi pers ini turut dihadiri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Nazly Harahap, dan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan,” kata Komjen Pol Asep Safrudin.
Selain Listyo Sigit, Mabes Polri juga menetapkan dua jenderal bintang dua Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua jenderal itu, yakni Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam kasus ini, Mabes Polri menemukan dugaan aktivitas penyadapan yang terkoordinasi dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penyadapan itu menyasar petinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, ormas, LSM, dan para pengusaha,” katanya.

