Selain Listyo Sigit, Diduga Ada 10 Jenderal Terlibat Penyadapan Presiden
JAKARTA (Mtimes) – Kasus dugaan penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyeret nama sejumlah jenderal polisi.
Bukan hanya Listyo Sigit Prabowo, analis politik, pertahanan, dan keamanan Selamat Ginting menyebut, sedikitnya ada 10 jenderal lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selamat mengungkapkan, total ada 11 jenderal yang masuk dalam daftar dugaan keterlibatan, mulai dari jenderal bintang dua hingga bintang empat.
Dia menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai perkara penyadapan biasa karena diduga melibatkan penyalahgunaan alat intelijen milik negara. “Jadi ada 11 nama yang diduga terlibat di dalam kasus ini. Sehingga ini akan terus dikembangkan,” kata Selamat dalam podcast YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Jumat, (6/11/2026).
Dalam daftar yang disampaikan Selamat, Listyo Sigit menjadi satu-satunya jenderal bintang empat. Tiga jenderal bintang tiga yang disebut adalah Komjen Asep Deddy Suheri, Komjen Suhardianto, dan Komjen Yuda Gustawan.
Sementara tujuh jenderal bintang dua yang disebut yakni Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Deddy Murti, Irjen M. Tejo Kusumo, Irjen Nunung Sehudin, Irjen Ribut Hari Wibowo, Irjen Abdul Karim, dan Irjen Arisonta Nasution.
Selamat mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan alat sadap terkuak setelah Mabes Polri mendeteksi aktivitas perangkat yang kemudian ditelusuri hingga ke sejumlah rumah perwira tinggi Polri.
Salah satu lokasi yang disebut adalah rumah Irjen Ahrie Sonta Nasution. Selamat mengklaim Ahrie sempat melawan ketika dimintai keterangan hingga akhirnya diborgol dan dibawa ke Mako Brimob.
Di lokasi tersebut, Ahrie disebut mengungkap bahwa penyadapan dilakukan atas perintah Listyo Sigit. “Di Makobrimob itulah kemudian terungkap. Dia mengumumkan bahwa ini atas perintah Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar Selamat.
Selain rumah Ahrie, Selamat menyebut alat penyadapan juga beroperasi di rumah Irjen Selamat Uliandi dan Brigjen Eko Hadi Santoso.
“Ada tiga alat yang sedang bekerja. Dan tentu saja ini tadinya alat yang ada di Mabes Polri, tapi setelah Listyo Sigit tidak menjadi Kapolri, dipindahkan dari Mabes Polri ke rumah-rumah,” katanya, seperti dikutip dari AFU.id.
Menurut Selamat, pemindahan perangkat tersebut menjadi indikasi dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Alat intelijen yang dibeli menggunakan uang rakyat melalui APBN semestinya digunakan untuk kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi maupun politik.

