ESDM Alihkan 137 Hektare Lahan Bekas Tambang MHU untuk Markas Kopassus
JAKARTA, (Mtimes) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalihkan hak penggunaan lahan bekas tambang batu bara milik negara seluas 137,1 hektare kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Lahan bekas kegiatan pertambangan PT Multi Harapan Utama (MHU) tersebut akan dimanfaatkan untuk menunjang fasilitas dan operasional Grup 4 Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Rakhmawati, mengatakan pengalihan aset ini menjadi bentuk sinergi antarkementerian dan lembaga dalam mendukung pertahanan negara.
“Penyerahan ini merupakan bentuk sinergi antarkementerian dan lembaga dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” kata Rakhmawati di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Aset yang dialihkan mencakup 102 bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.371.227 meter persegi atau sekitar 137,1 hektare. Seluruh lahan tersebut berada di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kementerian ESDM mencatat nilai perolehan seluruh aset tersebut mencapai Rp70,68 miliar. Lahan itu berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) MHU dan sebelumnya tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian ESDM.
Pengalihan Aset Resmi ke Kemhan
Kementerian Keuangan menetapkan pengalihan status penggunaan aset tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/MK/KN/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Proses serah terima berlangsung di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) menandai proses pengalihan aset tersebut.
Dengan penandatanganan BAST, Kemhan melalui Kopassus resmi menerima hak penggunaan 102 bidang tanah tersebut. Selanjutnya, pihak penerima bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan aset sesuai tugas serta fungsinya.
“TNI sebagai alat pertahanan dan komponen utama sistem pertahanan negara dalam hal ini membutuhkan sinergi dan dukungan dari semua pihak, termasuk Kementerian ESDM,” ujar Rakhmawati.
Rakhmawati berharap pengalihan aset ini dapat memperkuat operasional TNI, terutama Grup 4 Kopassus. Selain itu, pemanfaatan lahan tersebut diharapkan ikut mendukung pembangunan pertahanan dan keamanan nasional.
MHU Verifikasi Dokumen Aset
Sebelum proses serah terima, MHU bersama Kementerian ESDM menelusuri dan memverifikasi dokumen perolehan tanah. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh administrasi aset yang berasal dari kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan.
Presiden Direktur MHU Kemal Djamil Siregar mengatakan, perusahaan menjalankan proses tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan pengelolaan aset bekas kegiatan PKP2B berlangsung tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Menurut Kemal, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada kegiatan operasional pertambangan. Aset yang berasal dari kegiatan usaha juga bisa memberikan manfaat lebih luas jika negara memanfaatkannya untuk kepentingan nasional.
“Kami berharap lahan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan, khususnya Grup 4 Kopassus,” kata Kemal.
Sementara itu, Komandan Grup 4 Kopassus Brigjen TNI Suharma Zunam mengapresiasi keterlibatan MHU dalam proses pengalihan aset tersebut. Ia menilai kolaborasi ini mencerminkan kerja sama positif antara dunia usaha dan institusi negara.
“Kami berharap kolaborasi seperti ini dapat terus terjalin dan memberikan manfaat nyata, khususnya dalam menunjang kebutuhan fasilitas serta mendukung pelaksanaan tugas Grup 4 Kopassus,” kata Suharma.

