Kepala BIN Buka Suara terkait Dalang Penyadapan Presiden Prabowo
JAKARTA (Mtimes) – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra angkat bicara mengenai kasus penyadapan yang diduga dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tiga jenderal lainnya terhadap kepala negara.
Herindra menegaskan apa yang para jenderal lakukan itu merupakan tindakan makar. “Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” ujar Herindra, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Saat ditanya siapa dalang yang memerintahkan Listyo dan kawan-kawan melakukan penyadapan, Herindra bungkam.
Herindra hanya membeberkan bahwa dia harus melaporkan sesuatu ke Prabowo. “Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden,” imbuh dia.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Ketiga tersangka tersebut diduga menyadap secara ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025 hingga 2026. Kini empat jenderal tersebut tengah menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri untuk pendalaman penyelidikan.

