Surya Paloh Buka Suara Soal Pemakzulan Gibran: Jika Memenuhi Syarat Jalankan Saja!
KARAWANG (Mtimes) – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh akhirnya angkat bicara menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali mencuat pasca polemik Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA.
Pernyataan itu disampaikan Surya usai meresmikan gedung baru DPD Partai NasDem Kabupaten Karawang, Minggu (8/11/2026) hari ini.
Surya menilai wacana pemakzulan tersebut sebagai peristiwa tragis dan musibah bagi bangsa.
“Ini barangkali musibah bagi kita sebagai satu bangsa. Presiden masih aktif, Wakil Presiden masih aktif, tiba-tiba mau dimakzulkan, jujur saya katakan ini Tragis, dan ini bukan yang kita harapkan,” ujar Surya.
Meski menyebut tragis, Surya tidak menutup pintu. Ia menegaskan pemakzulan memiliki aturan konstitusional yang jelas dan bisa dijalankan jika memang menjadi satu-satunya alternatif penyelesaian.
“Aturannya sudah tersedia, jika memang itu sebagai satu-satunya alternatif ya silahkan (dimakzulkan) kan sudah ada aturannya. Tapi kalau ada alternatif lain bisa dipertimbangkan kita pikir lagi,” tegasnya.
“Kalau semua persyaratan yang memang sudah tersedia, memang itu sebagai satu-satunya alternatif penyelesaian, ya jalankan saja. Kalau ada alternatif lain, boleh kita pikir-pikir,” tambahnya.
Surya Paloh juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim sosial yang sehat dan kondusif. Ia berharap masyarakat tidak terus terjebak dalam kesedihan politik.
Berbeda dengan sikapnya pada April 2025 lalu yang secara tegas menolak pemakzulan karena tidak ada skandal konstitusional, pernyataan Surya hari ini dinilai jauh lebih terbuka.
Wacana pemakzulan Gibran sendiri kembali menguat setelah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait polemik ijazah, serta desakan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan sejumlah elemen masyarakat dalam aksi 8 November kemarin.
BACA JUGA: Suket Ijazah SMA Dibatalkan MA, Gibran Tak Sah Jadi Wapres?
BACA JUGA: MK Temukan Fakta Gibran Tak Miliki Ijazah SLTA atau Sederajat

