PDIP dan PKS Galang Kemunikasi Tindaklanjuti Putusan MA Terkait Suket Ijazah SMA Gibran
JAKARTA (Mtimes) – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran semakin memperkuat urgensi DPR untuk menindaklanjuti polemik pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Putusan MA harus menjadi perhatian fraksi-fraksi di DPR.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya juga telah menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran dalam pertimbangan hukumnya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mulai menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik di parlemen, termasuk PDI-P, untuk membahas tindak lanjut polemik pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid
seperti dilansir dari Kompas.com mengatakan, komunikasi tersebut masih berlangsung secara informal karena DPR RI sedang memasuki masa reses.
Khusus dengan PDI-P, Kholid mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto untuk membicarakan aspirasi masyarakat sipil terkait keabsahan ijazah Gibran.
“Dia menyampaikan ke saya bahwa PDI-P mengapresiasi sikap PKS yang menerima masyarakat sipil yang menggugat keabsahan ijazah Wapres Gibran. Dan PDI-P menurut Mas Hasto, sejalan dengan sikap PKS,” ujar Kholid.
Kholid pun menegaskan PKS siap menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat sipil dan menyampaikannya kepada DPR RI setelah masa reses berakhir.
Saya sampaikan bahwa PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik, dan akan sampaikan aspirasi ini ke DPR RI. Karena DPR RI lagi reses, kami akan tindak lanjuti pas masuk sidang nanti,” kata dia.
Menurut Kholid, tindak lanjut aspirasi tersebut nantinya akan mempertimbangkan respons dan pandangan fraksi-fraksi di DPR.
Secara terpisah, politikus Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, meminta DPR untuk segera membentuk Pansus Ijazahgate merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan Surat Keterangan (suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi Pansus ijazah gate ini perlu segera dibentuk dan bersidang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan MA. Apalagi putusan tersebut menyangkut dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden.
“Negara tidak boleh membiarkan persoalan hukum seperti ini menggantung tanpa kejelasan. Harus ada tindak lanjut yang objektif, transparan, dan sesuai konstitusi oleh DPR,” ujarnya.
Menurutnya DPR secara konstitusional berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini. “Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah surat dinyatakan sah atau tidak. Yang lebih mendasar adalah apakah persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Ini menyangkut integritas proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara,” tegasnya.

