Jenderal Listyo Sigit Ditahan di Rutan Mabes Polri atas Dugaan Penyadapan Presiden

JAKARTA (Mtimes) – Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Selain Sigit, Bareskrim Polri juga menetapkan dua jenderal bintang dua Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kedua jenderal itu, yakni Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Listyo diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri mengatakan, ketiga tersangka tersebut akan menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri malam ini.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

Sebelumnya dalam konferensi pers turut juga dihadiri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Nazly Harahap, dan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan,” kata Komjen Pol Asep Safrudin.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun.

“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” ujar Asep.

Dalam kasus ini, Mabes Polri menemukan dugaan aktivitas penyadapan yang terkoordinasi dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penyadapan itu menyasar petinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya.

“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, ormas, LSM, dan para pengusaha,” katanya.

Tagging :