KLG Transjakarta Tak Dipungut Biaya, Warga Diminta Waspadai Jasa Calo

JAKARTA (Mtimes) – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan bahwa Kartu Layanan Gratis (KLG) merupakan fasilitas transportasi publik yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan maupun pengurusan KLG melalui pihak ketiga yang meminta bayaran.

Penegasan tersebut disampaikan Transjakarta menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan praktik jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG).

Transjakarta memastikan proses pendaftaran dan penerbitan KLG tidak dipungut biaya. Program tersebut diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.

Melalui program tersebut, KLG menjadi hak masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat. Dengan demikian, tidak ada pungutan biaya dalam seluruh proses penerbitan kartu.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, mengecam tindakan oknum yang memanfaatkan fasilitas pelayanan publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Menurut Ayu, KLG diberikan sebagai bentuk pelayanan dan hak masyarakat yang telah dijamin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG. Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,” ujar Ayu, Selasa (15/9/2026).

Masyarakat Diminta Waspada

Transjakarta mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis terhadap berbagai tawaran pengurusan KLG yang mengatasnamakan pihak tertentu.

Masyarakat juga diminta tidak memberikan sejumlah uang kepada pihak yang menjanjikan kemudahan dalam memperoleh KLG.

Selain merugikan masyarakat, praktik semacam itu berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan fasilitas layanan publik.

Transjakarta menegaskan akan mengambil tindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan, termasuk melakukan pemblokiran permanen terhadap kartu yang terbukti disalahgunakan.

Untuk memastikan pelayanan tetap transparan dan terjaga, masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar (pungli) atau praktik jual beli KLG dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Transjakarta.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, maupun langsung kepada petugas di halte terdekat.

“Transjakarta berkomitmen untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan kenyamanan layanan bagi seluruh pelanggan,” tandas Ayu. (hel)

Tagging :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *